Correct Article 8
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi;
a. pembinaan aparatur dan pelayanan administrasi di lingkungan BAKN;
b. koordinasi perencanaan program kerja BAKN;
c. penyelenggaraan dan pengelolaan kepegawaian, keuangan rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan BAKN;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
