Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Pejabat Eselon I lainnya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BAKN. (3) Pejabat … (3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKN.
Your Correction