Correct Article 22
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Semua Pejabat yang diberi tugas di bidang kepegawaian pada instansi pemerintah menerima bimbingan teknis kepegawaian dari Kepala BAKN.
Your Correction
