Correct Article 3
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, BAKN menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pembinaan administrasi kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan PRESIDEN;
b. perencanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
c. penentuan kebijaksanaan teknis pelaksanaan administrasi negara di bidang kepegawaian;
d. pemberian ...
d. pemberian pertimbangan, persetujuan dan/atau penetapan mutasi kepegawaian dan pensiun;
e. koordinasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah;
f. pengelolaan dan pengolahan data serta penyajian informasi kepegawaian;
g. pengawasan, koordinasi, pengendalian, bimbingan, dan pemberian petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction
