Correct Article 7
KEPPRES Nomor 140 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN JORDANIA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN ILMU PENGETAHUAN
Current Text
1. Persetujuan ini tunduk pada ratifikasi oleh setiap Pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan konstitusional masing-masing dan akan mulai berlaku setelah pertukaran Piagam Ratifikasi.
2. Setiap perselisihan yang timbul karena penafsiran atau pelaksanaan Persetujuan ini diselesaikan secara bersahabat melalui musyawarah atau perundingan antara kedua belah Pihak
Your Correction
