Correct Article 6
KEPPRES Nomor 140 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN JORDANIA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN ILMU PENGETAHUAN
Current Text
1. Kedua belah Pihak akan mengadakan konsultasi jika dianggap perlu mengenai pelaksanaan Persetujuan ini.
2. Untuk memudahkan pelaksanaan Persetujuan ini kedua belah Pihak dapat membuat pengaturan-pengaturan yang akan meliputi bidang-bidang kegiatan berdasarkan syarat-syarat Persetujuan ini.
Your Correction
