Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 140 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN JORDANIA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN ILMU PENGETAHUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Okober 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 173 PERSERUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN JORDANIA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN ILMU PENGETAHUAN Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerntah Kerajaan Jordania (selanjutnya disebut para Pihak); Berhasrat untuk mengembangkan hubungan persahabatan dan kerjasama antara bangsa kedua negara di bidang-bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan dan penerangan, kesehatan, kesenian, kepemudaan dan keolahragaan; dan Mengakui pentingnya azas-azas kedaulatan, kemerdekaan nasional, kesamaam berdaulat dan manfaat bersama : Telah menyetujui sebagai berikut :
Your Correction