Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 140 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN RI PENERIMA TUNJANGAN VETERAN YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihentikan apabila: a. yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak; b. yang bersangkutan tidak lagi menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya; c. hak untuk menerima Tunjangan Veteran hapus, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction