Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 140 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN RI PENERIMA TUNJANGAN VETERAN YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bagi Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran yang telah meninggal dunia diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai istri lebih dari 1 (satu) orang, Tunjangan Khusus dibagi rata kepada para jandanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction