Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 140 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN RI PENERIMA TUNJANGAN VETERAN YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran yang menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya selain menerima Tunjangan Veteran yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. (2) Besarnya Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap bulan.
Your Correction