Correct Article 1
KEPPRES Nomor 140 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1998 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1998/1999
Current Text
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1998, diperinci ke dalam program departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut dari program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
