Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen, dan Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dibebankan pada anggaran Sekretariat Kantor Wakil PRESIDEN. (2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. epkumham.go
Your Correction