Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI LEMBATA, PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO, PENGADILAN NEGERI PELALAWAN, PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR, PENGADILAN NEGERI NUNUKAN, DAN PENGADILAN NEGERI MALINAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata meliputi wilayah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao meliputi wilayah Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan meliputi wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. (4) Daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir meliputi wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. (5) Daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan meliputi wilayah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur. (6) Daerah… (6) Daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau meliputi wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Timur.
Your Correction