Correct Article 2
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 ….
Your Correction
