Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan tribunal harus sesuai dengan hukum internasional dan berdasarkan pada: (a) Konvensi; (b) Prinsip-prinsip hukum yang diterima secara umum. (2) Keputusan tribunal termasuk yang dicapai melalui persetujuan antara para Pihak yang bersengketa menurut Pasal 5(7), mengikat semua Pihak yang bersengketa dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila Organisasi merupakan Pihak yang bersengketa dan tribunal MEMUTUSKAN bahwa keputusan dari suatu organisasi adalah batal demi hukum karena tidak diatur oleh atau tidak sejalan dengan Konvensi, keputusan tribunal harus mengikat semua Pihak. (3) Apabila timbul suatu sengketa yang menyangkut arti dan lingkup keputusan yang telah di keluarkan, tribunal harus menanganinya atas permintaan salah satu Pihak yang bersengketa.
Your Correction