Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tribunal harus MEMUTUSKAN tanggal dan tempat pertemuan-pertemuannya. (2) Proses peradilan harus dilakukan secara tertutup dan semua dokumen yang disampaikan kepada tribunal bersifat rahasia. Namun demikian, Organisasi mempunyai hak untuk hadir dan memiliki akses atas dokumen-dokumen yang disampaikan tersebut. (3) Apabila sengketa itu menyangkut kompetensi tribunal, maka tribunal harus membahas masalah itu terlebih dahulu. (4) Proses peradilan dilakukan secara tertulis dan setiap pihak mempunyai hak untuk meyampaikan secara tertulis bukti-bukti dalam mendukung gugatannya secara fakta dan hukum. Namun demikian argumentasi lisan dan kesaksian dapat diberikan apabila tribunal menganggapnya perlu. (5) Proses peradilan dimulai dengan penyampaian sengketa oleh penggugat yang memuat argumentasi-argumentasinya yang berkaitan dengan fakta-fakta yang didukung oleh bukti-bukti dan prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya. Sengketa yang disampaikan oleh penggugat harus diikuti oleh tanggapan tergugat. Penggugat dapat menyampaikan jawaban terhadap tanggapan tergugat dan tergugat dapat menyampaikan jawaban berikutnya. Proses tambahan di tribunal dapat diajukan hanya bilamana tribunal MENETAPKAN hal tersebut diperlukan. (6) Tribunal harus mendengar dan MENETAPKAN tuntutan balik yang timbul secara langsung dari masalah yang dipersengketakan, bilamana tuntutan balik tersebut berada dalam kompetisi tribunal sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 15 Konvensi. (7) Apabila para Pihak yang bersengketa mencapai suatu kesepakatan pada waktu berlangsungnya proses peradilan, kesepakatan tersebut harus dicatat dalam bentuk keputusan tribunal melalui persetujuan para Pihak yang bersengketa. (8) Setiap saat sewaktu proses peradilan berlangsung, tribunal dapat menghentikan proses peradilan bilaman diputuskan bahwa sengketa tersebut berada diluar kompetensinya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Konvensi. (9) Pembahasan di tribunal dilakukan secara rahasia. (10) Keputusan tribunal harus disampaikan secara tertulis dan harus didukung oleh pendapat tertulis. Keputusan tribunal harus didukung oleh paling sedikit dua orang anggota. Anggota yang tidak setuju dengan keputusan tersebut dan dapat menyampaikan pandangannya yang berbeda secara tertulis. (11) Tribunal harus menyampaikan keputusannya tersebut kepada Sekretariat, yang akan mendistribusikannya kepada semua Pihak. (12) Tribunal dapat menerima prosedur-prosedur, tambahan yang sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh Lampiran ini yang dianggap perlu bagi proses peradilan.
Your Correction