Correct Article 2
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH
Current Text
Setiap penggugat atau kelompok penggugat yang bermaksud mengajukan suatu sengketa kepada arbitrase harus memberikan kepada setiap tergugat dan Sekretariat dokumen-dokumen berikut :
(a) Gambaran menyeluruh dari sengketa, alasan-alasan mengapa setiap tergugat diwajibkan berpartisipasi dalam arbitrase dan langkah-langkah yang diminta.
(b) Alasan-alasan mengapa masalah yang disengketakan merupakan kewenangan dari tribunal dan mengapa langkah-langkah yang diminta dapat diberikan tribunal membenarkan penggugat;
(c) Penjelasan mengapa menggugat tidak mampu menyelesaikan sengketa melalui perundingan atau cara-cara lain di luar arbitrase;
(d) Bukti persetujuan atau kesepakatan para pihak yang bersengketa apabila hal itu disyaratkan oleh arbitrase;
(e) Nama-nama orang yang ditetapkan oleh penggugat untuk menjadi anggota tribunal.
Sekretariat harus segera mendistribusikan copy dokumen kepada setiap Pihak.
Your Correction
