Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyimpanan (1) Penyimpanan Konvensi ini adalah Sekretaris Jenderal Organisasi Maritim Internasional. (2) Penyimpanan harus segera memberitahukan semua Pihak mengenai : (a) Setiap penandatanganan Konvensi; (b) Penyimpanan setiap piagam pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi; (c) Mulai berlakunya Konvensi; (d) Penerimaan setiap perubahan Konvensi dan mulai berlakunya; (e) Setiap pemberitahuan pengunduran diri; (i) Pemberitahuan dan komunikasi lainnya berkenaan dengan Konvensi. (3) Setelah perubahan pada Konvensi ini mulai berlaku, Penyimpan harus menyampaikan satu naskah asli kepada Sekretaiat Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftarkan dan dipublikasikan sesuai Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa. SEBAGAI TANDA BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini. DIBUAT DI LONDON pada hari ketiga bulan September tahun seribu sembilanratus tujuh puluh enam dalam bahasa Inggeris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, semua teks adalah otentik dalam satu naskah asli yang harus disimpan pada Penyimpan, yang kemudian mengirimkan salinan naskah aslinya kepada Pemerintah dari Negara-negara yang diundang untuk menghadiri Konperensi Internasional tentang Pembentukan Sistem Satelit Maritim Internasional dan kepada Pemerintah Negara lainnya yang telah menandatangani atau menerima Konvensi ini. TEKS BAHASA INGGRIS MENGENAI AMANDEMEN/PERUBAHAN PERJANJIAN PENGOPERASIAN ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL. Perjanjian ini berakhir apabila Konvensi diakhiri pemberlakuannya atau apabila perubahan pada Konvensi yang meniadakan rujukan pada Persetujuan tentang Pengoperasian berlaku, atau mana yang lebih dahulu terjadi. Lampiran 1 PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA YANG DIATUR DALAM PASAL 15 KONVENSI
Your Correction