Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mulai Berlaku (1) Konvensi ini mulai berlaku enam puluh hari setelah tanggal dimana Negara-negara yang mewakili 95% dari saham investasi awal, telah menjadi Pihak pada Konvensi ini. (2) Dengan tidak bertentangan dengan ketentuan ayat (1), apabila Konvensi belum berlaku dalam waktu tiga puluh enam bulan setelah tanggal terbukanya bagi penandatanganan, maka Konvensi ini tidak akan diberlakukan. (3) Bagi Negara yang menyampaikan piagam pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi setelah tanggal dimana Konvensi ini telah berlaku, maka pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi tersebut akan berlaku pada tanggal penyimpanannya.
Your Correction