Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggung Jawab Hukum Para Pihak tidak, dalam kapasitas mereka sebagai Pihak, bertanggungjawab secara hukum atas tindakan-tindakan dan kewajiban-kewajiban Organisasi atau Perusahaan, kecuali dalam hubungannya dengan yang bukan Pihak atau badan-badan hukum dan perseorangan yang mereka wakili sejauh tanggungjawab secara hukum ini timbul dari perjanjian-perjanjian yang berlaku diantara Pihak dan bukan Pihak tersebut. Namun demikian, hal diatas tidak mengalami suatu pihak yang telah diwajibkan untuk membayar ganti rugi berdasarkan perjanjian tersebut kepada Negara bukan pihak atau badan-badan hukum dan perorangan yang diwakilinya dalam melepaskan hak-hak yang dimilikinya berdasarkan perjanjian tersebut terhadap Pihak lainnya.
Your Correction