Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya-biaya (1) Organisasi harus, dalam Persetujuan Pelayanan Publik, mengatur biaya yang berkaitan dengan hal-hal berikut ini yang akan dibayar oleh Perusahaan : (a) pendirian dan operasi Sekretariat; (b) penyelenggaraan pertemuan-pertemuan Majelis dan (c) pelaksanaan langkah-langkah yang diambil oleh Organisasi sesuai dengan Pasal 4 untuk menjamin kepatuhan Perusahaan terhadap prinsip-prinsip dasar. (2) Setiap Pihak harus menanggung biaya kehadiran delegasinya para pertemuan-pertemuan Majelis.
Your Correction