Correct Article 10
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH
Current Text
Biaya-biaya
(1) Organisasi harus, dalam Persetujuan Pelayanan Publik, mengatur biaya yang berkaitan dengan hal-hal berikut ini yang akan dibayar oleh Perusahaan :
(a) pendirian dan operasi Sekretariat;
(b) penyelenggaraan pertemuan-pertemuan Majelis dan (c) pelaksanaan langkah-langkah yang diambil oleh Organisasi sesuai dengan Pasal 4 untuk menjamin kepatuhan Perusahaan terhadap prinsip-prinsip dasar.
(2) Setiap Pihak harus menanggung biaya kehadiran delegasinya para pertemuan-pertemuan Majelis.
Your Correction
