Correct Article 9
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH
Current Text
Sekretariat
(1) Masa jabatan Direktur adalah empat tahun atau jangka waktu lainnya yang ditetapkan oleh Maje;lis.
(2) Direktur adalah wakil sah dari Organisasi dan Kepala Eksekutif Sekretariat, serta bertanggungjawab pada dan sesuai dengan pedoman Majelis.
(3) Direktur harus, dengan tunduk pada arahan dan instruksi Majelis, MENETAPKAN struktur, tingkat staf dan ketentuan standar mengenai jangka wakttu hubungan kerja para pejabat dan karyawan, serta konsultan dan penasehat-penasehat Sekretariat lainnya dan menunjuk personil Sekretariat.
(4) Pertimbangan-pertimbangan utama dalam penunjukan Direktur dan personil Sekretariat lainnya adalah untuk menjamin adanya standar dalam integritas, kemampuan dan efisiensi yang tertinggi.
(5) Organisasi harus, membuat dengan setiap Pihak yang diwilayahnya didirikan
Sekretariat Organisasi, suatu persetujuan yang disetujui oleh Mejelis, berkaitan dengan fasilitas, hak-hak istimewa dan kekebalan Organisasi, DIrektur, pejabat-pejabat lainnya, serta wakil-wakil para Pihak ketika berada di wilayah tuan rumah, untuk tujuan melaksanakan fungsi mereka. Persetujuan tersebut berakhir apabila Sekretariat dipindahkan dari wilayah Pemerintah tuan rumah tersebut.
(6) Para Pihak, selain dari Pihak yang telah mengadakan persetujuan yang disebutkan dalam ayat (5), harus membuat Protokol tentang hak-hak istimewa dan kekebalan Organisasi, Direksi, staf para pakar yang melaksanakan misi organisasi dan wakil-wakil para Pihak ketika berada di wilayah para Pihak untuk maksud melaksanakan fungsi mereka. Protokol harus terpisah dari Konvensi dan memuat syarat-syarat mengenai berakhirnya Protokol.
Your Correction
