Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fungsi Majelis (a) Mempertimbangkan dan mengkaji kembali tujuan-tujuan, kebijakan umum, dan tujuan-tujuan jangka panjang Organisasi serta kegiatan-kegiatan Perusahaan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam Pasal 3, dengan mempertimbangkan setiap rekomendasi yang dibuat oleh Perusahaan. (b) mengambil langkah-langkah atau prosedur yang diperlukan guna menjamin agar Perusahaan mematuhi prinsip-prinsip dasar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4, termasuk persetujuan atas pembuatan, modifikasi dan pengakhiran Persetujuan Pelayanan Publik menurut Paal (4) 1. (c) MEMUTUSKAN masalah-masalah mengenai hubungan resmi antara Organisasi dan Negara-negara baik sebagai Pihak maupun bukan, dan Organisasi-organoisasi internasional. (d) MEMUTUSKAN setiap perubahan terhadap Konvensi sesuai dengan Pasal 18. (e) menunjuk seorang Direktur sesuai dengan Pasal 9 dan untuk mengganti Direktur; dan (f) melaksanakan fungsi-fungsi lainnya yang dibebankan pada Majelis berdasarkan Pasal-pasal yang terdapat dalam Konversi ini.
Your Correction