Correct Article 7
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH
Current Text
Prosedur Majelis
(1) Setiap Pihak mempunyai satu hak suara di Majelis.
(2) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi harus diambil oleh mayoritas dua-pertiga dan mengenai masalah-masalah prosedural dengan mayoritas sederhana dari para Pihak yang hadir dan memberikan hak suara. Para pihak yang abstain pada pengambilan suara dianggap sebagai tidak memberikan hak suara.
(3) Keputusan-keputusan mengenai apakah suatu masalah merupakan masalah prosedurial atau substansi, harus diputuskan oleh Ketua. Keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh dua-pertiga dari para Pihak yang hadir dan memberikan hak suara.
(4) Kuorum untuk setiap pertemuan Majelis harus terdiri mayoritas dari para Pihak.
Your Correction
