Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prosedur Majelis (1) Setiap Pihak mempunyai satu hak suara di Majelis. (2) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi harus diambil oleh mayoritas dua-pertiga dan mengenai masalah-masalah prosedural dengan mayoritas sederhana dari para Pihak yang hadir dan memberikan hak suara. Para pihak yang abstain pada pengambilan suara dianggap sebagai tidak memberikan hak suara. (3) Keputusan-keputusan mengenai apakah suatu masalah merupakan masalah prosedurial atau substansi, harus diputuskan oleh Ketua. Keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh dua-pertiga dari para Pihak yang hadir dan memberikan hak suara. (4) Kuorum untuk setiap pertemuan Majelis harus terdiri mayoritas dari para Pihak.
Your Correction