Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Prinsip-prinsip Dasar (1) Organisasi, dengan persetujuan Majelis, harus mengadakan suatu Persetujuan Pelayanan Publik dengan Perusahaan dan harus mengadakan pengaturan lainnya yang dianggap perlu guna memungkinkan Organisasi mengawasi dan menjamin ditaatinya oleh Perusahaan prinsip-prinsip dasar yang dimuat dalam Pasal 3, dan untuk melaksanakan setiap peraturan lainnya dari Konvensi ini. (2) Pihak yang di wilayahnya terletak Kantor Pusat Perusahaan harus mengambil langkah-langkah yang tepat, sesuai dengan ketentuan hukum nasionalnya yang dianggap perlu guna memungkinkan Perusahaan melanjutkan penyediaan jasa GMDSS dan mematuhi prinsip-prinsip dasar lainnya sebagaimana dimuat dalam Pasal 3.
Your Correction