Correct Article 1
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH
Current Text
Definisi Untuk maksud Konvensi ini :
(a) "Organisasi" adalah organisasi antar pemerintah yang didirikan sesuai dengan Pasal 2.
(b) "Perusahaan" adalah badan hukum atau badan-badan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dengan mana sistem satelit (Inmarsat) dioperasikan.
(c) "Pihak" adalah Negara dimana Konvensi ini berlaku.
(d) "Persetujuan Pelayanan Publik" adalah Persetujuan yang dilaksanakan oleh Organisasi dan Perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (1).
(e) "GMDSS" adalah Sistem Komunikasi Global untuk Bahaya dan Keselamatan Maritim yang didirikan oleh Organisasi Maritim Internasional.
Your Correction
