Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Manado-Bitung diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangaan ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998. (2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Manado-Bitung diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas : a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi; b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung, untuk diolah lebih lanjut; c. Peneyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Manado-Bitung kepad pengusaha di KAPET Manado-Bitung, untuk diolah lebih lanjut; d. Penyerahan Barang Kena Pajak ujtuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Manado-Bitung atau oleh pengusaha di KAPET lain di KAPET Manado-Bitung; e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Manado-Bitung; f. Penyerahan ... f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Manado-Bitung kepada atau antar pengusaha di KAPET Manado-Bitung, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Manado-Bitung; g. Pemanfaatan Baarang Kena Pajak tidak berwujud daru luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPAET Manado-Bitung; h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Manado-Bitung.
Your Correction