Correct Article 3
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BITUNG
Current Text
(1) Pelaksanaan pengelolaan KAPET Manado-Bitung dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Manado-Bitung, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola.
(2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Manado-Bitung berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan
Pengembangan KAPET Manado-Bitung yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;
b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Manado-Bitung termasuk pengembangan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;
c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, badan Pengelola bertanggung jawab kepada
melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4 ...
Your Correction
