Correct Article 1
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BITUNG
Current Text
(1) Kotamadya Bitung ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Manado-Bitung.
(2) KAPET Manado-Bitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kotamadya Bitung, seluruh wilayah Kotamadya Manado, dan sebagian wilayah Kabupaten Minahasa yang meliputi kecamatan-kecamatan Likupang, Dimembe, Airmadidi, Kauditan, Wori, Pineleng, Tombariri, Tomohon, Tondano, Toulimambot, Eris, Lembean Timur, Kombi, Kakas, Remboken, Sonder, Kawangkoan, Tompaso dan Langowan, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
