Correct Article 4
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 5-1988 TENTANG PENGADAAN BAHAN PELEDAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 86-1994
Current Text
(1) PT (PERSERO) Dahana, PT Multi Nitrotama Kimia dan PT Tridaya Esta wajib membuat program kerja tahunan atas setiap kegiatan yang dimaksud dalam Pasal
3. (2) Pelaksanaan program kerja tahunan yang dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari Menteri Pertahanan Keamanan atau pejabat yang ditunjuknya."
Your Correction
