Correct Article 2
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 5-1988 TENTANG PENGADAAN BAHAN PELEDAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 86-1994
Current Text
Pengadaan beserta distribusi bahan peledak dan atau komponennya di seluruh wilayah INDONESIA dilakukan oleh:
a. PT (PERSERO) Dahana, untuk bahan peledak militer dan bahan peledak industri (komersial); dan
b. PT Multi Nitrotama Kimia dan PT Tridaya Esta, khusus untuk bahan peledak industri (komersial)."
2. Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
