Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 5-1988 TENTANG PENGADAAN BAHAN PELEDAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 86-1994

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan beserta distribusi bahan peledak dan atau komponennya di seluruh wilayah INDONESIA dilakukan oleh: a. PT (PERSERO) Dahana, untuk bahan peledak militer dan bahan peledak industri (komersial); dan b. PT Multi Nitrotama Kimia dan PT Tridaya Esta, khusus untuk bahan peledak industri (komersial)." 2. Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction