Correct Article 8
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA
Current Text
(1) Tim Pembangunan Pulau Natuna bertugas merrencanakan dan melaksanakan pembangunan Pulau Natuna sebagai Pangkalan Utama Pembangunan Proyek Gas Natuna Blok D-Alpha di Laut Cina Selatan dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Tim Pembangunan Pulau Natuna terdiri dari:
1. Ketua Tim Pembangunan Pulau Natuna;
2. Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pembangunan Pulau Natuna;
3. Organisasi Tim Pembangunan Pulau Natuna yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Pulau Natuna.
(3) Ketua Tim Pembangunan Pulau Natuna dirangkap oleh Ketua Tim Pelaksana Proyek Natuna, diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(4) Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pembangunan Pulau Natuna diangkat oleh PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pembangunan Pulau Natuna.
(5) Struktur organisasi Satuan Pelaksana Pembangunan Pulau Natuna disusun sesuai kebutuhan oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pembangunan Pulau Natuna, dan disahkan oleh Ketua Tim Pembangunan Pulau Natuna.
(6) Penempatan dan pemberhentian Kepala-kepala dalam struktur organisasi Satuan Pelaksana Pembangunan Pulau Natuna,diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pembangunan Pulau Natuna.
Your Correction
