Correct Article 7
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA
Current Text
(1) Tim Kerja Proyek Natuna dan Sekretaris dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana Proyek Natuna sesuai kebutuhan, dengan susunan keanggotaan yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan Ketua Tim Pelaksana Proyek Natuna.
(2) Tim Kerja Proyek Natuna bertugas melaksanakan tugas yang diberikan oleh Tim Pelaksana Proyek Natuna, kecuali untuk hal-hal yang secara khusus diatur dalam Pasal 8.
Your Correction
