Correct Article 3
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA
Current Text
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan dengan sejauh mungkin tidak mencampuri hak dan kewajiban pihak-pihak terutama kontraktor dalam Kontrak Bagi Hasil Pengembangan Gas di Daerah lepas pantai laut Natuna.
Your Correction
