Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Kerajaan Saudi Arabia untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-pajak dan Bea Masuk atas kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara dari Kedua Negara beserta Protokolnya, yang telah ditandatangani di Riyadh, Saudi Arabia, pada tanggal 9 Maret 1991 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemeritah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggeris, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.