Correct Article 5
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, Menmuda menyelenggarakan fungsi :
a. membantu Menteri Negara yang dibantunya dalam meningkatkan pendayagunaan aparatur dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen atau Lembaga yang bersangkutan;
b. membantu Menteri Negara yang dibantunya dalam mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan dan program yang ditetapkan;
c. memberikan petunjuk-petunjuk kepada unit-unit kerja di lingkungan Departemen atau Lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Menteri Negara yang dibantunya;
d. membina dan melakukan koordinasi dengan berbagai Instansi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan kepadanya;
e. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Negara yang dibantunya.
B A B II
TATA KERJA MENMUDA
Your Correction
