Correct Article 4
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Current Text
(1) Menmuda bertugas membantu Menteri Negara yang dibantunya dan melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan kepadanya.
(2) Dengan sepengetahuan PRESIDEN, Menteri Negara yang dibantu memberikan tugas-tugas tertentu kepada Menmuda.
Your Correction
