Correct Article 3
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Current Text
Menmuda bertindak selaku wakil Menteri Negara yang dibantunya dalam hal Menteri Negara yang dibantu berhalangan, dan dalam hal melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan kepadanya.
Your Correction
