Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA,DAN GUBERNUR BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction