Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA,DAN GUBERNUR BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA diberikan tunjangan jabatan sebesar 65 % (enam puluh lima persen) dari gaji pokok setiap bulan.
Your Correction