Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1984 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI 1984/1985

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 10 Juli 1984 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong Rp.25.000,- (duapuluhlima ribu rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut. (2) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi/setelah tanggal 10 Juli 1984, maka jumlah uang Ongkos Naik Haji yang telah diatur akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar 1 % (satu persen) dari Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara tersebut pada ayat (1) pasal 1.
Your Correction