Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1984 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI 1984/1985

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk musim Haji tahun 1984/1985 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp.3.128.500,- (tiga juta seratus duapuluh delapan ribu lima ratus rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). (2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut : Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan Maret 1984 jumlahnya Rp.3.058.109,- (tigajuta limapuluh delapan ribu seratus sembilan rupiah), April 1984 jumlahnya ialah : Rp.3.081.573,- (tiga juta delapanpuluhsatu ribu limaratus tujuhpuluh tiga rupiah), Mei 1984 jumlahnya ialah : Rp.3.105.036 (tigajuta seratus limaribu tigapuluh enam rupiah), Juni 1984 jumlah ialah : Rp.3.128.500,- (tigajuta seratus duapuluh delapan ribu limaratus rupiah). (3) Penyetoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh dapat dimulai pada tanggal 1 Maret 1984 dan hari terakhir penutupan setoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh ditetapkan pada tanggal 30 Juni 1984; (4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat- lambatnya tanggal 30 Juni 1984 harus sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 1984.
Your Correction