Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1983 tentang PENARIKAN KEMBALI ENAM UNIT PABRIK DARI PERUSAHAAN DAERAH SANDANG JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan ditariknya kembali enam unit pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, penyelesaiannya diatur sebagai berikut: a. Dalam rangka persiapan penyatuan kedalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang Unit II, Menteri Perindustrian menugaskan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang Unit II untuk melakukan penelitian dan penilaian atas kekayaan, hutang, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah sehingga diperoleh data serta keterangan yang cukup sebagai bahan penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya; b. Menteri Keuangan bersama-sama Menteri Perindustrian menyelesaikan proses penarikan kembali dan penyatuannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang Unit II berdasarkan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam hururf a Pasal ini, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku; c. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi membantu pelaksanaan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b Pasal ini.
Your Correction