Correct Article 2
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang PENGGUNAAN SEBAGIAN DARI PENDAPATAN TOL PADA PINTU GERBANG TOL MENUJU/DARI TAMAN MINI INDONESIA INDAH DAN ARENA PRAMUKA CIBUBUR
Current Text
(1) Penyerahan sebagian dari hasil penerimaan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan oleh Direksi PT.Jasa Marga kepada Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengelolaan Taman Miniatur INDONESIA Indah
(2) Penyerahan sebagian dari hasil penerimaan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dilaksanakan oleh Direksi Persero PT.
Jasa Marga kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka/Widya Mandala Krida Bhakti Pramuka Cibubur.
Your Correction
