Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 139 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA DI SETIAP IBUKOTA PROPINSI DI WILAYAH NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan dibentuknya Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi, maka wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk masing-masing propinsi dialihkan menjadi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di Propinsi yang bersangkutan.
Your Correction