Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 139 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas: a. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan Panitia Teknis, dibebankan pada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara; b. Kelompok Kerja, dibebankan pada anggaran PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
Your Correction