Correct Article 8
KEPPRES Nomor 139 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas:
a. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan Panitia Teknis, dibebankan pada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
b. Kelompok Kerja, dibebankan pada anggaran PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
Your Correction
