Correct Article 6
KEPPRES Nomor 139 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Current Text
(1) Untuk membantu Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dibentuk Panitia Teknis yang secara fungsional dipimpin oleh Sekretaris Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan beranggotakan:
1. Asisten/Deputi ...
1. Asisten/Deputi Bidang Usaha Pelayanan dan Pengembangan Sumber Daya Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Nehara;
2. Direktur Jenderal Listrik dan Energi, Departemen Pertambangan dan Energi;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Infrastruktur;
5. Pejabat lain yang ditentukan oleh Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
(2) Panitia Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertugas:
a. Memberi masukan kepada Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi tentang berbagai aspek restrukturisasi dan rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
b. Membantu Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi melakukan kajian dan evaluasi terhadap permasalahan perusahaan dan kegiatan usaha PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, dan laporan pelaksanaan tugas kelompok-kelompok kerja perusahaan;
c. Melaksanakan hal-hal lain yang ditugaskan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
(3) Panitia Teknis bertanggung jawab kepada Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Pasal 7 …
Your Correction
