Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 139 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut: Ketua : 1. Meteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara; Wakil Ketua : 2. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara; 3. Menteri Pertambangan dan Energi; Anggota : 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 6. Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala BPPT; 7. Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sekretaris : Asisten I Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction