Correct Article 4
KEPPRES Nomor 139 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
Ketua :
1. Meteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
Wakil Ketua :
2. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
3. Menteri Pertambangan dan Energi;
Anggota :
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
6. Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala BPPT;
7. Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Sekretaris :
Asisten I Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction
