Correct Article 3
KEPPRES Nomor 139 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi mempunyai fungsi:
a. Melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian dengan mitra usaha dalam pembelian tenaga listrik dan bahan baku, serta rasionalisasi pengadaan lainnya;
b. Melakukan pembenahan struktur dan organisasi perusahaan, untuk meningkatkan efisiensi pengusahaan dan mutu pelayanan;
c. Melakukan pembenahan dan penyehatan beban utang perusahaan;
d. Memberikan arahan kepada kelompok-kelompok kerja perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan renegosiasi dan restrukturisasi perusahaan.
Pasal 4 …
Your Correction
