Correct Article 1
KEPPRES Nomor 139 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Current Text
Untuk lebih mendukung pelaksanaan fungsi selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, dalam rangka penyehatan perusahaan dan penataan kembali kegiatan usaha, dibentuk Tim Rekonstruksi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Tim …
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bertugas:
a. MENETAPKAN dan meninjau kembali kebijakan strategis perusahaan yang meliputi aspek pengusahaan dan kegiatan usaha PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
b. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang dihadapi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, dalam kegiatan usahanya, khususnya yang berkaitan dengan hubungan hukum antara PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara dengan pihak ketiga;
c. MENETAPKAN langkah-langkah penyehatan perusahaan baik yang menyangkut aspek organisasi maupun keuangan dalam arti seluas-luasnya;
d. Memberikan arahan dan mengendalikan kelompok-kelompok kerja perusahaan yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi dan rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
Your Correction
